Bandung, www.transaktualonline.com
Pada tanggal 25 Juni 2024, Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Massa yang hadir menyuarakan dukungan terhadap perangkat hukum di Indonesia, termasuk hakim dan jaksa, serta menuntut penghormatan terhadap lembaga peradilan.
Aksi ini dipicu oleh insiden pada sidang kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa Adetya alias Sasha.
Pada sidang sebelumnya, ruang sidang dipadati pendemo yang merupakan pendukung terdakwa, dan terdakwa sendiri keluar dari ruang sidang saat tim kuasa hukum meninggalkan ruangan dan menolak melanjutkan sidang. Aktivis menegaskan bahwa mereka mendukung proses hukum tanpa intervensi dan menghormati lembaga peradilan.
Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Bandung jalan LL.RE Martadinata Kota Bandung, Selasa 25 Juni 2024.
Massa yang datang, langsung melakukan orasi yang mendukung perangkat hukum di Indonesia, baik Hakim, Jaksa untuk menghormati lembaga peradilan.
Menurut Kordinator massa aksi Sena Hadiat, bahwa elemen Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung merasa terusik dengan adanya Lembaga peradilan yang merasa dilecehkan, saat sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha, pada Kamis 19 Juni 2024 lalu.
Dimana saat itu ruang sidang dipadati pendemo yang merupakan pendukung terdakwa, tim kuasa hukum keluar ruang sidang yang menolak melanjutkan sidang dan diikuti oleh terdakwa.
Dalam aksi damai tersebut, mengeluarkan sembilan pernyataan sikap dalam menyikapi kasus penipuan dan penggelapan dengan orang terdakwa Adetya alias Sasha, yakni :
- Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung transparansi dalam persidangan kasus Adetya alias Sasha.
- Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung mendesak agar semua pihak, termasuk majelis hakim, jaksa, dan pengacara, untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalisme dalam menangani kasus ini.
- Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung Mendesak Pengadilan Negeri Bandung, khususnya bagi majelis hakim yang mangadili perkara tersebut untuk bersikap tegas dan menjalankan proses persidangan sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung menyikapi terkait penundaan sidang akibat adanya massa yang ricuh dalam persidangan adalah pelecehan terhadap pengadilan. Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum adalah hal yang tidak boleh di intervensi, hal ini menjadi bagian dari komitmen kami bahwa Indonesia adalah negara hukum.
- Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung meminta agar Adetya Yessy Seftiani alias Sasha menjalankan segala proses hukum yang berlaku di indonesia, karena pada dasarnya seluruh masyarkat di Indonesia wajib mengikuti hukum yang berlaku.
- Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung menentang keras atas perilaku Adetya Yessy Seftiani alias Sasha yang berlindung dibalik isu perempuan dan melibatkan atau menyeret masyarakat yang tidak tahu menahu dalam persoalan ini.
- Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung akan terus mengawal, mendorong serta mendukung Pengadilan Negeri Kota Bandung untuk menegakan keadilan sesuai dengan aturan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, mengingat nilai transaksi yang mencapai miliaran rupiah dan dampaknya terhadap masyarakat.
- Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung menuntut agar hukum ditegakkan secara adil, tanpa memandang status sosial atau ekonomi pihak yang terlibat.
Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan Terdakwa Adetya alias Sasha sendiri akan digelar Selasa 25 Juni 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi, dimana pada sidang Kamis 19 Juni 2024 lalu sidang ditunda karena adanya aksi walk out tim kuasa hukum Adetya.
Saat persidangan kasus penipuan dan penggelapan yang digelar Selasa 25 Juni 2024 diruang sidang III pengadilan negeri Bandung, dengan Terdakwa Adetya Alias Sasha, menghadirkan empat orang saksi.
Ketiga saksi yang sedianya akan memberi keterangan di Pengadilan yakni Mariana Chandra, S.H.,M.Kn (Notaris Kabupaten Bandung Barat), Reza Imran Fauzi, S.H.,M.Kn (ASN BPN Kantor Pertanahan Kota Cimahi) dan Ilena Tjandra (Agen J Property).
Ferry/transaktualonline.com




















