Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:37 WIB

Sidang Kasus Tipu Gelap Rp.5 Miliar di PN Bandung, Diwarnai Aksi WO Penasihat Hukum dan Terdakwa

foto

www.transaktualonline.com

Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani telah berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.

Terdakwa diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp 5 miliar yang menjeratnya. Empat orang saksi, termasuk anak terdakwa, pemilik rumah yang dibeli oleh terdakwa, dan pegawai bank, memberikan keterangan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada tahun 2015.

Rumah senilai Rp 5 miliar yang dibeli oleh korban kemudian ditransfer ke rekening anak terdakwa, lalu ke rekening perusahaan milik orang lain. Meskipun kuasa hukum terdakwa menyebut ini sebagai masalah asmara, sidang terus berlanjut untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Sidang kasus penipuan dan penggelapan Rp 5 miliar dengan terdakwa seorang perempuan, Adetya Yessy Seftiani, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 20 Juni 2024.

Persidangan menghadirkan tiga orang saksi, masing-masing Reza, Mariana dan Irena.

Namun, pemeriksaan saksi yang sedianya dilakukan tak berlanjut, pasalnya, tim pengacara yang dipimpin advokat kondang Hotma Sitompoel dan terdakwa Adetya memilih untuk walk out alias meninggalkan ruang sidang.

Tim Penasihat hukum mengaku keberatan kalau sidang dilanjutkan karena saksi korban tidak pernah memenuhi panggilan datang ke muka persidangan.

Protes tim penasihat hukum terjadi saat ketua majelis hakim Agus Komaarudin memeriksa identitas saksi yang dihadirkan, Hotma melontarkan pertanyaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui majelis hakim, terkait saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini.

“Yang Mulya majelis tolong tanyakan hari ini siapa saja yang dipanggil, apakah saksi korban Stelly panggilannya dipenuhi atau tidak,” ujar Hotma.

Hotma kemudian lanjut menanyakan terkait tak kunjung hadirnya saksi korban bernama Stelly dalam persidangan.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yadi Kurniawan.

“Kami telah memanggil 6 orang saksi termasuk saksi korban untuk dihadirkan sidang hari ini. “Total ada enam saksi yang dipanggil hari ini, yang hadir hanya tiga,” jawab Yadi.

Hotma kemudian merespon dengan mempertanyakan ketidakhadiran Stelly.

“Berapa kali Stelly dipanggil dan apa alasannya dan apa tindakan jaksa?,” tanya Hotma.

Jaksa penuntut umum, Yadi Kurniawan pun menyatakan bahwa dirinya akan kembali memanggil saksi korban agar hadir di pengadilan pada sidang lanjutan.

“Nanti saya sendiri langsung terjun, dibuktikan dengan foto dan koordinasi dengan RT/RW, Saya selaku jaksanya akan buktikan dengan terjun ke lapangan, Mungkin ada tindakan lanjut, yang penting upaya kami sudah maksimal,” ujar Jaksa Yadi.

Hotma Sitompoel menegaskan bahwa, keterangan saksi korban merupakan hal inti dalam kasus tersebut.

Hal itu merujuk pada pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP yang menerangkan bahwa yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi.

Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 orang saksi, namun pemeriksaan saksi yang sedianya dilakukan tak berlanjut, pasalnya, tim pengacara terdakwa Adetya, Niko Sihombing kemabli memilih untuk walk out  meninggalkan ruang sidang.

Tim Penasihat hukum mengaku keberatan kalau sidang dilanjutkan karena saksi korban tidak hadir persidangan.

Seperti kami sampaikan sebelumnya jika saksi korban tidak hadir,kami mohon agar sidang ditunda, jika tetap dilanjutkan kami akan meninggalkan persidandan ini.

Karena hakim menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan saksi yang telah dihadirkan jaksa penuntut umum, tim penasihat hukum memilih meninggalkan ruang sidang dan diikuti oleh terdakwa Adetya Yassy.

“Karena penasihat hukum saya keluar jadi saya tidak bekenan untuk disidangkan tanpa pengacara saya, jadi saya keluar,” kata terdakwa Adetya sembari begegas meninggalkan ruang sidang menujuh tahanan Pengadilan Negeri Bandung.

Selanjutnya sidang dilanjutkan kembali oleh hakim, dan  ditunda sampai pekan depan tanggal 2 Juli 2024 dengan meminta Jaksa kembali menghadirka saksi korban yang sudah 2 kali nggak datang dimuka persidangan.

 

Ferry/Transaktualonline.com