Kamis, 20 Maret 2025 | 16:02 WIB

Penimbunan BBM Jenis Solar dituding Meraja Lela di Lingkungan Desa Aek Garut Tapteng

foto

 

www.transaktual.online.com

TAPTENG - Tepat Desa Aek Garut persimpangan tiga dari jalan lintas menuju Kantor Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), diduga menjadi sarang penimbunan BBM jenis Solar.

Beberapa media melakukan supervisi (Cek) di lokasi yang dicurigai bahwa adanya penimbunan BBM Jenis Solar. Ternya sesampai di lokasi, betul adanya penimbunan BBM jenis bersolar yang lumayan besar dengan fasilitas lengkap, mulai dari Drum, selang, ember dan juga regulator untuk penyedot bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar.

Amatan awak media hal ini sudah lama berjalan dan baru tau saat ini kalau ternyata adanya penimbunan BBM Jenis Solar ada disini, menurut keterangan yang menempati rumah atau lokasi ini penimbunan BBM jenis Solar ini dikendalikan oleh Siregar dan dibawah pengawasan inisial Am," Tutur Regar kepada awak media saat dikonfirmasi melalui fia telfon.

Dari hal ini, kami meminta kepada pihak kepolisian Sektor Pandan yang berwewenang kejalasan hal ini dan juga agar dapat melakukan supervisi dari lokasi ini yang nantinya bisa meresahkan masyarakat setempat dan menggangu keamanan serta kenyamanan warga sekitar.

Yang mana tertuang dalam UU barang siapa melakukan penyimpanan minyak tanah maupun Solar tanpa izin, maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001. Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:
A. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

B.Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

C.Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

D.Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

" Kami percaya kepada pihak Kepolisian Setor dan juga Mapolres Tapanuli Tengah atas sebagaimana langkah dalam memberantas hal ini dan juga sangsi bagi orang yang melanggar uu diatas.

Makkinullah transaktual