Minggu, 8 Sepember 2024 | 20:40 WIB

Perbup No.1 Tahun 2024 Tapteng Anggarkan Intensif Kdh/Wkdh ;

Atas Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tak sesuai dengan PP.RI No.69 Tahun 2010

foto

Tapteng & Trans aktual

Sungguh sangat tidak relevan cara berfikir pemda kab.Tapteng dalam penganggaran intensif KDH/WKDH Kab. Tapteng tahun 2024 atas Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah padahal peraturan Pemerintah Republik Indonesia No:69 Tahun 2010 tentang tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melarang hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 3, yang berbunyi: Pemberian Intensif Kepada kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Sekretaris Daerah: sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai Remenerasi di daerah yang bersangkutan. Demikian sebut sumber Transaktual yang enggan disebutkan nama yang dimaksud dengan “Remunerasi" adalah tambahan penghasilan yang diberikan untuk meningkatkan Kinerja, menurut PP RI No.69 tersebut.

Belanja Tunjangan jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah apakah tidak termasuk tambahan penghasilan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah? Yang pada tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp. 52.920.000,- ditambah dengan tunjangan Keluarga, tunjangan beras, belanja iuran, jaminan kesehatan, iuran jaminan kecelakaan dan iuran jaminan kematian. Sebut sumber Transaktual. Namun Pemda Kab. Tapteng menganggarkannya bagi Belanja Intensif bagi KDH atas pungutan pajak Daerah pada TA.2024 ini. Yakni dianggarkan sebesar Rp. 82.134.264,- dan belanja Intensif bagi KDH/WKDH atas pungutan retribusi Daerah tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp. 4.389.000,-. Lanjut sumber Transaktual dengan kecewa.

Padahal sebut sumber Transaktual bahwa Intensif itu seharusnya diberikan kepada Instansi pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi, secara proporsional dibayarkan kepada Pejabat dan Pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing serta pemungut Pajak Bumi dan Bangunan per Tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan dari Tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebagaimana bunyi dari pasal 3 ayat 1 dan 2 dari PP No.69 Tahun 2010. Tegasnya bila hal tersebut masuk pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA.2024 ia mengharapkan jangan dicairkan, sebab sudah tidak sepadan dengan isi PP No:69 Tahun 2010. (dp)

Pandan, Pengirim Berita, Daftar Pasaribu

transaktualonline.com