Bandung – www.transaktualonline.com
Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara diluar pengadilan atau tanpa adanya proses hukum, suatu bentuk cara untuk menegakkan hukum yang mengedepankan keadilan bagi pihak yang sedang berperkara.
Selain itu ada makna yang terdapat dalam Restorative Justice atau penyelesaian perkara diluar pengadilan yaitu adanya percepatan penyelesaian hukum yang cepat dengan tidak meninggalkan hak masing masing pihak dan sesuai dengan hukum yang hidup (living law), yang merupakan bagian dari kebiasaan yang ada di masyarakat Indonesia.
Bertempat di Rumah Restorative Justice disingkat RJ, Irfan Wibowo selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif kepada tersangka AM, WH, dan KS yang terjerat Pasal 480 ke-1 KUHPidana Para tersangka tersebut dibebaskan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Proses pembebasan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kasubsi Pratut, dan Jaksa Fasilitator. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan humanisme dan pemulihan, bukan semata-mata hukuman.
Sebagaimana diketahui bahwa bunyi Pasal 480 ke-1 adalah melakukan perbuatan - perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
(ychs/kjrikbdg/transaktualonline.com).