Minggu, 8 Sepember 2024 | 21:09 WIB

YUNAN BAN :"LSM BAN INGATKAN, JANGAN ADA YANG COBA INTERVENSI DUGAAN KORUPSI TOL CISUNDAWU SUMEDANG"

foto

 

www.transaktuaonline.com

Bandung, Jumat 26 Juli 2024 dalam rilisnya kepada media online di sekretariat Jalan Pelajar Pejuang 45 Bandung, Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara ( LSM BAN ) Yunan Buwana, S.E, S.H. menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kejaksaan Negeri Sumedang, khususnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Ibu Yenita Sari, S.H, M.H yang telah berani mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 329M lebih.

Atas terungkap nya kasus tersebut tentunya membuat kami atas nama masyarakat Jawa Barat sangat bangga atas pencapaian tersebut.

Dengan ini kami mengajak para tokoh masyarakat/inohong sesepuh sumedang dan Jawa Barat dan para aktivis anti korupsi se Jawa Barat untuk mengawal kasus ini sampai ke persidangan Tipikor agar terang berderang, ujarnya

Kami memperingatkan dengan tegas "jangan sampai ada pihak - pihak yang mencoba untuk meng-intervensi dan menganggu penanganan kasus dugaan korupsi Jalan Tol Cisundawu tersebut, apakah itu oknum yang ada di internal Kejaksaan sendiri maupun para oknum politikus"

Kami ingatkan, bahwa kami tidak akan gentar dan mundur dalam mengawal kasus ini sampai kepengadilan dan kami siap turunkan massa besar-besar-an untuk melakukan aksi damai mendukung Kejaksaan Negeri Sumedang dalam menuntaskan kasus ini, Tandas Yunan

Sebagaimana diketahui Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan 5 orang tersangka dengan Pasal yang disangkakan untuk DSM, AR, AP, MI, dan U adalah Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU/31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo.

Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan 5 Tersangka dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cisundawu Seksi 1 Di Desa Cilayung Kecamatan Jatinagor Kabupaten Sumedang.

Dalam keterangan Pers senin 1 Juli 2024, Kajari Sumedang menyampaikan Penetapan ke 5 Tersangka tersebut, berawal dari pemeriksaan 5 orang saksi yang dinaikan statusnya menjadi tersangka. Berdasarkan, masing-masing surat penetapan tersangka nomor B-1134/M.2.22/Fd.2/07/2024 pada tanggal 01 Juli 2024.

Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan Tanah untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisundawu Seksi 1 Di Desa Cilayung Kecamatan Jatinagor Kabupaten Sumedang. Yang mengakibatkan, kerugian Negara sebesar Rp. 329.718.336.292,00 Milyar.

Kelima tersangka tersebut berinisial DSM, AR, AP, MI, dan U Mereka diduga telah mengalihkan data orang yang berhak menerima penggantian kerugian dalam pembebasan lahan untuk tol itu pada 2019.

Feri/transaktualonline.com