
Bandung – www.transaktualonline.com
Sidang praperadilan Pegi Setiawan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung. Pegi Setiawan menuduh polisi telah salah menetapkan dirinya sebagai tersangka pembunuhan dua remaja asal Cirebon, Vina dan Rezky.
Dalam gugatannya, pihak Pegi mengungkap 18 temuan kejanggalan dalam proses penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanannya. Salah satu kejanggalan yang mencuat adalah perbedaan ciri fisik antara Pegi Setiawan dan ciri Pegi alias Perong yang diungkap oleh Polda Jawa Barat melalui poster daftar pencarian orang (DPO) yang mereka sebarkan. Sidang perdana praperadilan Pegi ditandai dengan dukungan agar Pegi dibebaskan.
Pengunjung sidang mengenakan kaos putih bertuliskan “Bebaskan Pegi Setiawan,” dan spanduk dengan pesan serupa terpasang di pagar depan pengadilan. Ibu Pegi, Kartini, hadir dalam persidangan dan berharap anaknya bisa segera bebas dari status tersangka. Kasus ini melibatkan kontroversi seputar pembunuhan Vina dan Eky, dua remaja yang ditemukan tewas pada 27 Agustus 2016 di sebuah jalan layang di Cirebon, Jawa Barat. Pegi Setiawan ditangkap pada 21 Mei 2024 di Bandung, dan polisi mengeklaim bahwa Pegi adalah sosok Pegi Perong yang telah menjadi buronan selama delapan tahun.
Namun, Pegi membantah dengan berteriak di hadapan wartawan bahwa dia tidak pernah melakukan pembunuhan itu dan menganggapnya sebagai fitnah. Semoga proses hukum dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sidang Permohonan Praperadilan dengan Pemohon Pegi Setiawan dengan Termohon Polda Jabar akan memasuki agenda Pembuktian dari kedua pihak setelah usainya pembacaan Permohonan, Jawaban, Replik dan Duplik pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Dari pantauan pada persidangan Praperadilan dengan register Perkara No.10/Pid.Pra/2024/PN Bdg pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 terdapat 3 (tiga) agenda yaitu Jawaban Polda Jawa Barat selaku Termohon, Replik atas Jawaban Termohon dan Duplik atas Replik yang disampaikan Termohon.
Dalam Permohonannya, Tim Penasehat Hukum Pegi Setiawan menguraikan bahwa Pegi Setiawan ditangkap pada tanggal 21 Mei 2024 di Bandung. Polisi mengeklaim Pegi Setiawan adalah sosok Pegi Perong yang telah menjadi buronan mereka selama 8 (delapan tahun).
Pegi Setiawan ditersangkakan mengotaki pembunuhan berencana dan memperkosa korban. Tapi bukti-bukti yang diperlihatkan saat konferensi pers sebatas dokumen kependudukan. Padahal, kasus Pegi bukan terkait pemalsuan identitas.
Tim kuasa hukum Pegi mengklaim telah terjadi pelanggaran prosedur dalam penangkapan, penahanan hingga penangkapan tersangka kliennya.
Tim kuasa hukum Pegi, mengatakan bahwa Pegi tidak pernah diperiksa oleh polisi sebagai saksi sejak 2016 hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024. Pegi juga disebut baru mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap.
Terhadap Pegi, tidak pernah ada surat perintah penyidikan kepada pemohon, padahal sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Selain soal prosedur penangkapan, kuasa hukum Pegi juga merasa telah terjadi error in persona atau salah orang. Adapun ciri-ciri fisik Pegi Setiawan berbeda dengan yang dideskripsikan polisi dalam poster daftar pencarian orang disingkat DPO yang disebar ke media-media dan akun Instagram Humas Polda Jawa Barat.
Salah satu yang menjadi DPO adalah “Pegi alias Perong” dengan ciri berusia 22 tahun pada 2016, saat kejadian tewasnya Vina dan Eky, dan telah berusia 30 tahun pada tahun ini.
Sosok Pegi alias Perong disebut tinggal di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundo, Kabupaten Cirebon. Ciri-ciri khususnya yakni; tinggi badan 160 cm, badan kecil, rambut keriting, dan kulit hitam.
Ciri-ciri sebagaimana yang diumumkan oleh Polri sangat jauh, berbeda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Pegi Setiawan memiliki ciri-ciri berambut lurus, berusia 27 tahun saat ditangkap, dan berdomisili di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Tentang prosedur penetapan DPO oleh polisi. Mengacu pada pasal 17 ayat (6) Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan bahwa DPO adalah tersangka yang pernah dipanggil, namun tidak jelas keberadaannya. Dalam hal ini Pegi disebut tidak pernah melarikan diri karena dia juga tidak pernah dipanggil oleh Polda Jabar untuk diperiksa. Berdasarkan fakta hukum tersebut bahwa Termohon tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu, maka demi hukum penetapan tersangka adalah bertentangan dengan perundang-undangan, prosedur standar operasi Polri, dan beralasan batal demi hukum.
Di luar prosedur penetapan tersangka hingga penahanannya, kuasa hukum Pegi juga kembali mengutarakan klaim bahwa kliennya tidak ada di Cirebon saat Vina dan Eky tewas.
Pegi disebut bekerja sebagai kuli pembangunan rumah dan mereka mengeklaim ada sejumlah orang yang menjadi saksi atas alibi Pegi. Adapun hal lainnya, Pegi juga mengaku tidak mengenal Vina dan Eky.
Dalam Jawabannya, Termohon yang diwakili oleh Kombes Pol Nurhadi Handayani, Dkk menolak seluruh Permohonan. Alasan penolakan Polda Jawa Barat antara lain karena faktanya berbeda dimana 3 (tiga) alat bukti menjadi dasarnya.
Bahwa Permohonan yang telah diajukan oleh Pemohon, pihak Termohon mengatakan dalil Pemohon yang menyebut Pegi sedang berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky terjadi, terdapat ketidakcocokan waktu yang didalilkan Pemohon Pegi Setiawan.
Menurut Tim Penasehat Termohon, dalam hal membuat pekerjaan rumah, itu tanggal berapa itu, Juli kan. Sedangkan pemilik rumah mengaku Agustus, berarti Pegi pada bulan Juli tinggal di mana? Kemudian secara logikanya, antara anak sama orang tuanya, menurut ahli tadi juga sudah dibacakan, ada perbedaan. Itu petunjuk - petunjuk yang ada.
Termohon juga menjawab dalil pengacara yang menyebut Pegi sedang berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky terjadi. Nurhadi menyatakan, ada ketidakcocokan waktu yang didalilkan pihak Pegi Setiawan.
Selain itu, Nurhadi menyatakan, gelar perkara penetapan tersangka terhadap Pegi dihadiri langsung pihak Itwasda hingga Propam Polda Jabar. Sehingga menurutnya, dalam berkas jawaban sebanyak 42 halaman, Polda Jabar meminta kepada hakim untuk menolak seluruh dalil gugatan praperadilan Pegi Setiawan
Didalam gelar perkara itu sebelum menetapkan tersangka, kita sudah melakukan analisis yuridis baik pasal-pasal yang diterapkan, atau barang bukti yang ada, semuanya udah disampaikan di perkara itu. Kita menolak semua dalil gugatan tersebut.
Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat mengungkapkan Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon tahun 2016 silam memiliki kecenderungan berbohong dan sikap manipulatif. Hasil tersebut diperoleh usai dilakukan tes psikologi forensik kepada yang bersangkutan beberapa waktu lalu oleh penyidik.
Salah seorang kuasa hukum yang membacakan jawaban menjelaskan pemeriksaan psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan dilakukan untuk memperoleh profil psikologis tersangka. Yakni, mulai dari intelejensi, kepribadian, status mental serta mengevaluasi kredibilitas tersangka.
Kesadaran normal, penampilan lusuh, kurang merawat diri dan tampak lelah, kurus dan di lengan tangan bagian kanan tato warna bintang," ujar kuasa hukum Polda Jabar.
Baik dalam Replik/Tanggapan Pemohon atas Jawaban Termohon maupun Duplik/Tanggapan Atas Replik Pemohon tetap pada materi masing - masing.
(ychs/tramsaktualonline).