Minggu, 15 Desember 2024 | 04:33 WIB

Pengadilan Negeri Bandung,

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa, Surat Dakwaan Telah Memenuhi Syarat Formil dan Materiil

foto

 

www.transaktualonline.com

Surat Dakwaan adalah akte otentik yang dibuat oleh penuntut umum. Surat ini berisi tuduhan resmi terhadap terdakwa atas tindak pidana yang diduga dilakukannya. Surat dakwaan biasanya dibuat oleh penuntut umum setelah melakukan penyidikan. Surat dakwaan digunakan sebagai dasar serta landasan bagi seorang hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan. Surat dakwaan harus memenuhi syarat formal dan material sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa Adetya Yassy Septiani kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya digelar pada Selasa 21/05/2024.

Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar tetap melanjutkan persidangan karena menurutnya surat dakwaannya sah "Dakwaan kami  telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil”, ujar JPU dalam surat jawaban atas eksepsinya.

Jaksa Penuntut Umum juga memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung untuk memutuskan agar menyatakan menolak seluruh keberatan terdakwa Adetya Yessy Septiani Alias Sasha selain itu menyatakan surat dakwaan Nomor : Reg. Perkara : PDM315/ BDUNG / 04/ 2024 atas nama terdakwa Asetya Yessi Septiani Alias Sasha adalah sah menurut hukum, karena telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a, b KUHAP.

“Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Adetya Yessy Septiani Alias Sasha dengan dasar surat dakwaannya”, ujar JPU.

Sebagaimana berita sebelumnya bahwa Adetya Yessi Septiani diajukan ke meja hujau terkait  kasus dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah. Perbuatan itu terjadi sekitar bulan September 2014 saat itu terdakwa berkenalan dengan Stelly Gandawidjaja, dari perkenalan tersebut berteman dan makin akrab.

Kemudian Stelly menanyakan perihal asal usul rumah yang terdakwa tempati di Komplek Setra duta lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi dan terdakwa menyampaikan bahwa rumah yang ditempatinya adalah milik Sonny Purnara, dengan status tanah SHM yang terdiri atas 3 Sertifikat yaitu SHM Nomor : 4353, SHM Nomor : 4696 dan SHM Nomor : 4700 atas nama  R.Achdiat Bagja adik  Sonny Purnara dan akan dijual seharga Rp. 7,5 miliar.  

Kemudian karena lokasinya berdekatan dengan rumah saksi Stelly Gandawidjaja dan status tanah jelas, Stelly pun jadi berminat untuk membeli rumah tersebut. terdakwa menyuruh  Stelly Gandawidjaja untuk mentransferkan DP (uang muka) sebagai tanda jadi kepada rekening anak terdakwa atas nama  Devina Tanzil.

Pada tanggal 5 Februari 2015, Stelly Gandawidjaja pergi ke Bank BNI Cabang Pasteur dan mentransferkan uang sebesar Rp.4,2 milyar, dari Rekening Bank BNI ke rekening Bank BCA Cabang Maranatha, an. Devina Tanzil.

Selanjutnya kata JPU dalam persidangan Stelly Gandawidjaja menghubungi Raymond  Pangestu untuk mengirimkan uang ke terdakwa sebagai DP pembelian rumah di Komplek Setra duta lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi melalui rekening anaknya terdakwa yakni Devina  Tanzil.

 

Ferry/transaktalonline.com