Senin, 10 Februari 2025 | 01:07 WIB

Sekitar 4.200 Pasangan Menikah Di Kota Cimahi, Belum Punya Akta Perkawinan Resmi Dari Disdukcapil

foto

 

Cimahi,Transaktual

Pemerintahan Kota Cimahi melalui Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil adakan Rapat Teknis, Sosialisasi, Pelayan Secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan Dan Pencatatan Peristiwa  Penting Terkait Pencatatan Sipil Tahun 2024 ,Tempat di Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi  03/6/2024.

Kegiatan Sosialisasi dikuti oleh perwakilan dar,10 gereja,1 pure,15 Kelurahan. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi Ipah Latifah  mengatakan bahwa kegiatan adalah merupakan  Rapat Teknis Pendaftaran Peristiwa Kepedudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Disdukcapil Kota Cimahi.

Sekitar 4.200 pasangan yang menikah di Kota Cimahi belum memiliki Akta Perkawinan resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi.

Ipah Latipah menerangkan bahwa pasangan yang dimaksud sudah menjalani upacara pernikahan, tetapi belum tercatat secara resmi di Dinas Dukcapil.

 "Mereka sudah melakukan pemberkatan pernikahan di gereja. Namun, menurut ketentuan Disdukcapil, Akta Perkawinan harus diterbitkan oleh Disdukcapil, dalam hal ini Ditjen Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri," Pencatatan Perkawinan  didinas Dukcapil  dilakukan untuk penduduk yang beragama selain Islam" Sesuai Ketentuan UU No. 1 Tahun  1974 dan UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No.24 Tahun 2013, terangnya.

Ipah menjelaskan bahwa meskipun pasangan telah menikah di hadapan pemuka agama mereka masing-masing, pernikahan tersebut tidak dianggap sah secara hukum kecuali mereka memiliki Akta perkawinan.

Kita mengimbau agar masyarakat yang telah menikah tetapi belum mempunyai Akta Nikah segera mendaftarkan pernikahannya ke Disdukcapil untuk mendapatkan Akta Perkawinan, sesuai UU.

Jika tidak dilakukan, ini dapat menyulitkan dalam pengurusan administrasi lainnya karena negara menggunakan data yang tercatat secara resmi," tambahnya. Ipah mengatakan bahwa banyaknya pasangan yang belum mendaftarkan pernikahannya ke Disdukcapil Kota Cimahi disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat,ujarnya.

Meskipun pihaknya telah secara rutin memberikan imbauan kepada jemaat di gereja dan tempat peribadatan non-Muslim lainnya. Oleh karena itu, pihaknya sekarang melibatkan kembali masyarakat, khususnya kader di kelurahan serta pengurus gereja dan pura di Kota Cimahi, untuk melakukan pendataan langsung di lapangan. "Karena pentingnya mengingatkan masyarakat secara berulang, kami sendiri yang bertanggung jawab untuk sering mengingatkan," kata, Ipah.

Ipah Latipah menerangkan Prosedur Pendaftaran Pernikahan bagi Non-Muslim di Kota Cimahi melalui petugas yang akan turun ke lapangan sesuai wilayahnya mendata untuk mencatat dan mengingatkan warga yang belum mendaftarkan pernikahannya di Disdukcapil Kota Cimahi, imbuhnya.

 

( Efri/Transaktual )