BANDUNG,- www.transaktualonline.com
Dengan latar belakang rendahnya pemahaman masyarakat Indonesia atas gratifikasi yang dianggap suap sebagai salah satu jenis tindak pidana korupsi, DPP BAN, bekerja sama dengan Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisiatif untuk mensosialisasi tentang Korupsi dan Memahami Gratifikasi. “Diharapkan Forum Diskusi ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat Indonesia untuk memahami definisi dan konsep gratifikasi serta mengetahui harus bersikap bagaimana apabila berhadapan dengan gratifikasi” Ujar Yunan Buwana Ketua Umum Baladhika Adyaksa Nusantara (BAN).
Apa itu Korupsi :
Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang.
Hampir Seratusan orang Peserta Forum Diskusi Grup yang terdiri dari para ketua DPW, DPC Baladhika Adhiaksa Nusantara Se-Indonesia. Serta sejumlah tamu undangan, Ketua Umum Ormas dan LSM turut hadir. Acara yang digelar dengan cara berinteraktif, tanya jawab seputar Korupsi dan Gratifikasi, membuat suasana dalam Forum menjadi lebih cair dan meriah.
Beberapa contoh Gratifikasi ;
- Pemberian Pinjaman Barang dari Rekanan secara Cuma-Cuma.
- Pemberian Tiket Perjalanan oleh Rekanan untuk Keperluan Dinas/Pribadi secara.
- Pemberian Tiket Perjalanan oleh Pihak Ketiga untuk Keperluan Dinas/Pribadi secara Cuma-Cuma.
- Pemberian Insentif oleh BUMN / BUMD Kepada Pihak Swasta karena Target Penjualannya Berhasil Dicapai.
- Penerimaan Honor sebagai Narasumber dalam Suatu Acara.
- Pemberian Sumbangan oleh Instansi Pemerintah dalam Acara Khusus.
- Pemberian Barang (Suvenir, Makanan, dll) oleh Kawan Lama atau Tetangga.
- Pemberian oleh Rekanan melalui Pihak Ketiga Buku Saku Memahami Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Pemberian Hadiah atau Uang sebagai erian Hadiah atau Uang oleh Debitur 30 kepada Pegawai Bank BUMN/BUMD.
- Pemberian Cash Back kepada Nasabah oleh Bank BUMN/BUMD.
- Pemberian Fasilitas Penginapan oleh Pemda Setempat pada Saat Kunjungan di Daerah.
- Pemberian Sumbangan/Hadiah Pernikahan.
- Pemberian kepada Pensiunan.
- Hadiah karena Prestasi.
Turut hadir dalam acara Forum diskusi Group, diantaranya Forum Ormas Jawa Barat, Kesbangpol Kota Bandung, Perwakilan Kesbangpol Jawa Barat dan sejumlah para Ketua Umum Ormas, LSM serta Aktivis di Jawa Barat.
Ketua Umum LSM Baladhika Adhyakasa Nusantara, Yunan Buwana mengatakan, bahwa kegiatan Forum Diskusi Grup merupakan bentuk sosialisasi dan antisipasi bahaya laten korupsi dan Gratifikasi..
“Dengan acara diskusi kali ini bekal bagi anggota kami dilapangan, agar turut serta menyuarakan kampaye anti korupsi dan gratifikasi,” kata Yunan Kepada Wartawan, jum’at (9/24) di Resto Hotel Benua Bandung.
“Saya berharap anggota yang mengikuti Forum Diskusi Grup tersebut. Mampu mengaplikasikan, dilapangan dimana tempat DPW atau DPC berada. Untuk sama-sama, mengiakampayekan dan mensosialisasikan bahaya korupsi,dan Gratifikasi” paparnya.
Karena, bahaya laten Korupsi, dan gratifikasi ini berstruktur, masif dan tentunya sangat merugikan masyarakat. “Kami sebagai organisasi, yang selalu menyuarakan lawan korupsi. Sebagai upaya, pencegahan serta untuk menciptakan, lingkungan pemerintahan yang bersih dari korupsi. korupsi musuh bersama kita, yang harus kita surakan Lawan Korupsi,dan gratifikasi” harapnya.
Direktur Kampaye dan Sosialisasi KPK RI Amir Arief megatakan, bahwa pendakatan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pemberantasan Korupsi dan gratifikasi. Tidak hanya melakukan penindakan saja, malainkan kegiatan Diskusi, yang di gagasan Baladhika Adhayaksa ini sebagai upaya dalam pencehagan tindak pidana Korupsi dan gratifikasi. “Saya berharap, dengan Diskusi kali ini. Dapat, menjadi ajak sosialisas dan kampaye anti korupsi, untuk membatu KPK dalam mensosialisasikan bahaya latin KPK RI,” ujar Amir.
Diskusi Pencegahan Korupsi Sudah Beberapa Kali Dilaksanakan. Lebih lanjut Yunan menambahkan, bahwa kegiatan diskusi bukan hanya kali ini saja dilaksanakan. Melainkan, sudah beberapa kali dilaksanakan, baik dengan Kejaksaan, unsur pemerintah dan KPK RI sendiri.
KPK RI saat ini sedang fokus menghapus faktor-faktor yang memicu korupsi, dan gratifikasi seperi ada niat dan kesempatan, dengan begitu kita bisa mencegah korupsi dan gratifikasi sejak awal. “Dengan adanya forum diskusi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami. Seperti halnya, sangat penting peran fungsi LSM Baladhika Adhyakasa sebagai mitra KPK RI dalam, melakukan upaya pemberantasan Korupsi,dan gratifikasi” ungkapnya.
LSM Baladhika Adhyaksa Condong Soroti KKN.
Sementara Itu, Ketua Panitia Riki Rizki mengatakan Forum Diskusi Grup sebagai ajang untuk memberikan pembakalan atau gagasan kepada seluruh rekan-rekan Ketua DPW, DPC LSM Baladhika Adhayaksa Nusantara se-Indonesia. Sengaimana, diketahui keberadaan LSM Baladhika Adhyaksa, lebih condong menyoroti korupsi, Kolusi Nepotisme di lingkungan Pemerintahan.
“Kami berharap, peserta yang hadir selepas acara diskusi ini, lebih bertambah lagi wawasannya, terlebih masalah bahaya latin Korupsi dan gratifikasi” pinta Riki yang Juga Direktur LKBH-BAN. Korupsi Kata Riki, merupakan musuh bersama. Yang harus bersama-sama pula dalam melakukan pencegahan malalui kegiatan diskusi seperti digelar sekarang ini. ”Jangan takut menyuarakan lawan korupsi, bila menemukan atau melihat terjadikan dugaan tindak pidana Korupsi laporkan saja ke KPk RI, Kejaksaan maupu kekepolisian Republik indonesia,” pungkasnya.
transaktualonline.com