Senin, 10 Februari 2025 | 01:19 WIB

Kerugian Hampir 5 Milyar, Sidang Penipuan Siswa di PN Bandung Digelar di Ruang Mediasi (?)

foto

 

www.transaktualonline.com

BANDUNG - Sejumlah orang tua siswa ontrog Pengadilan Negeri Bandung mereka yang menjadi korban penipuan lembaga pendidikan sekolah ke luar negeri, Para orang tua yang semula ingin menyaksikan jalan nya persidangan dengan jelas dan terbuka ,akan tetapi Majelis hakim menggelar sidang di ruang Mediasi.

Sidang tersebut yang sangat di nantikan oleh para orang tua korban yang ingin mengetahui karena Jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutanya untuk terdakwa. dan jaksapun menuntut nya selama tiga tahun enam bulan (3,6).

Namun apa yang di dapat, ternyata Sidang tuntutan hanya di gelar di ruang Mediasi oleh hakim tunggal,yang tidak semestinya persidangan yang di gelar tidak sesuai dengan aturan.

Menurut salah seorang korban mengatakan, sidang yang dilakukan oleh majelis hakim merupakan pelanggaran dimana persidangan yang di gelar bukan pada tempat yang semestinya tentu saja ini sudah merupakan pelanggaran untuk itu kami akan melaporkan nya, mohon hakim yang menangani perkara ini ditindak tegas. tidak ada alasan lagi untuk tidak ada tempat karena penuh.

Sementara dengan kejadian ini Humas PN.Bandung Dalyusra ketika di konfirmasi di ruang kerjanya (23/11) mengatakan membenarkan adanya sidang yang di lakukan oleh salah seorang hakim yang pertama di ruang tunggu hakim dan yang ke dua di ruang mediasi , akan tetapi hal ini sudah ada persetujuan dari kedua belah pihak yang berperkara.

Idal pun membenarkan dan menyampaikan permohonan maaf sehubungan ada beberapa ruangan yang sedang di rehab dan otomatis ruangan yang sekiranya bersih dan terbuka bisa di gunakan itu pun untuk sementara saja dan kebetulan jadwal hari kamis itu cukup banyak ujar Dalyura.

"Seperti di ketahui kronologis Pertamanya korban diajak untuk ikut program sekolah di Cina. Sistemnya itu deposit dulu, kami simpan uang di terdakwa, nanti keperluan anak kita diurus semua. Tapi ternyata uang kita oleh terdakwa ini diselewengkan," ujar korban mengaku tertarik mengikuti program yang ditawarkan terdakwa karena sudah banyak siswa yang dikirimkan sekolah ke Cina.

Menurut keterangan korban dana yang sudah terkumpul dari para korban malah digunakan untuk keperluan siswa-siswa lain yang sudah bersekolah di Taiwan.

Tidak hanya itu, kata dia, terdakwa pun menggunakan dana miliknya dan korban lainnya untuk membayar pinjaman dan judi bola, "Sisanya dipakai buat bayar utang sama bunganya dan judi," katanya.

Salah seorang korban lainnya, Thomas, mengatakan, saat ini sudah ada 50 orang korban dari oknum pengajar terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang.

"Total kerugian di data kami kurang lebih hampir Rp 5 miliar." "Setiap korban berbeda-beda tergantung kegiatan tersebut yang ditawarkan," ujar Thomas.

(Yara/transaktualonline.com)