Transaktual
Sekretaris Daerah Kota Cimahi H Dikdik S Nugrahawan resmikan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di Perumahan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Jalan Ciputri Kelurahan Cigugur Tengah, Kamis.
Hadir dalam acara tersebut, Sekda Kota Cimahi H Dikdik Suratno Nugrahawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Chanifah Listyarini, Lurah Cigugur Tengah Rezza, Kepala UPTD Rusunawa, Koko Gober, Ketua RW 5 Asep Solihin dan Ketua RT 9 Ciputri Aceng.
Sekda Kota Cimahi H Dikdik S Nugrahawan yang didampingi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, pihak pemerintah dan masyarakat Ciputri berterima kasih kepada Stanley yang mau menghibahkan tanahnya seluas 48 meter persegi untuk TPS.
TPS tersebut seluas 48 meter persegi hibah dari Stanley untuk warga RW 5 / RT 9 Ciputri untuk pembuangan sampah warga tersebut, dan dengan anggaran biaya pembangunan TPS sebesar Rp 192 Juta.
al ini sangat menggembirakan bagi Pemerintahan Kota Cimahi, dan dari pihak pemerintah menurut Dikdik pihaknya akan merawat dan membangun TPS tersebut, sesuai keinginan dari Masyarakat setempat.
Kami bersama masyarakat menyampaikan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Stanley yang telah menghibahkan tanahnya untuk kepentingan masyarakat RW 5 / RT 9, kata, Dikdik.
Dikdik juga mengucapkan kepada Stanley, atas kebaikannya tersebut menjadi pahala yang akan dibalas oleh Tuhan YME. “Mengenai pemanfaatannya kami akan coba dikaji kembali kira-kira apa saja yang dibutuhkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Hal ini juga oleh Dikdik akan dijadikan dasar interfensi program dari pemerintah Kota, melalui Dinas Lingkungan Hidup. Tetapi semua melalui proses, bagaimana masyarakat mengajukan permohonan kepada pemerintah Kota Cimahi karena Asset ini bukan milik Pemkot, tapi ini masih milik masyarakat,” ujarnya.
Jadi pihak Pemkot menunggu pengajuan permohonannya dari warga, jadi misalnya pembukaan lahan untuk jadi TPS.
“Insyaallah Kadis Lingkungan Hidup Kota Cimahi Chanifah Listyarini, akan mementingkan masalah itu, sedangkan terkait akta hibah tersebut menurut Dikdik, akan dilakukan secara prosedural, nantinya yang akan dikeluarkan oleh BPN Kota Cimahi. Dengan hibah lahan tersebut harus sesuai dengan Peraturan Pertanahan yang berlaku, hanya barangkali perlu di sampaikan kepada RW 5 Asep Solihin, agar segera tindak lanjuti hibah ini sehingga, secara administrasi lahan itu kita memiliki kejelasan, bahwa lahan itu benar-benar yang sudah dihibahkan oleh Bapak Stanley,” ujar Dikdik.
( Efri/Transaktual )